ASN di Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah akan menghadapi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin kerja di lingkungan ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait jam kerja ASN. Dengan adanya sanksi ini diharapkan ASN dapat lebih memperhatikan waktu kerja dan tidak mengorbankan tugasnya demi kepentingan pribadi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas ASN dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, disiplin kerja merupakan hal yang sangat penting dan ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
ASN Terlambat ke Kantor karena Antar Anak Sekolah: Tukin Dipotong
Read Also
Recommendation for You
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana tanah bergerak…
Pabrikan mobil asal China, Chery, berencana untuk membuat langkah besar dalam industri otomotif dengan merilis…
Pada hari Selasa (10/2/2026), di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, terjadi momen yang…
Mayjen Yusri Nuryanto, sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, memberikan tanggapannya terkait insiden antara…
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penumpang gelap dalam reformasi Polri….
Pemerintah Australia telah mengirim surat peringatan kepada situs game sosial Roblox setelah menerima laporan mengenai…
