Kompensasi Penumpang Delay Pesawat: Uang Rp300 ribu hingga Refund

Penundaan pesawat tidak hanya mengganggu perjalanan, tetapi juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang. Banyak yang bertanya-tanya, apakah penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi saat pesawat terlambat? Jawabannya adalah ya, ada ketentuan resmi yang mengatur hal tersebut. Di Indonesia, hak penumpang dalam kasus penerbangan yang tertunda diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015. Regulasi ini menjelaskan jenis kompensasi yang dapat diterima penumpang berdasarkan durasi delay dan penyebab keterlambatan. Kompensasi dapat berupa makanan ringan, minuman, hingga pengembalian uang tiket secara penuh.

Penting bagi penumpang untuk memahami aturan ini agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan dapat mengambil langkah yang tepat jika mengalami keterlambatan penerbangan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan diwajibkan memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan manajemen maskapai. Namun, jika penundaan terjadi karena faktor di luar kendali maskapai seperti cuaca atau masalah teknis, maka tanggung jawab kompensasi tersebut dapat dibebaskan.

Kompensasi atas keterlambatan penerbangan dibagi ke dalam enam kategori berdasarkan durasi delay. Setiap kategori memiliki bentuk kompensasi yang berbeda, mulai dari minuman ringan hingga pengembalian uang tiket. Penting untuk dicatat bahwa maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi jika keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka. Namun, jika delay disebabkan oleh faktor internal maskapai seperti kru pesawat terlambat, penumpang berhak menuntut kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang telah diatur. Semua ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang dan memastikan keterbukaan dalam situasi keterlambatan penerbangan.

Source link