Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan atas kasus pencurian senjata api. Keputusan ini menegaskan konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh individu, terlepas dari latar belakang atau kedudukan mereka. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Semoga dengan adanya putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berencana untuk melakukan tindakan kriminal serupa di masa depan.
Eks Polisi Pindah ke KKB: Divonis 8 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…