Berita  

Eks Polisi Pindah ke KKB: Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan atas kasus pencurian senjata api. Keputusan ini menegaskan konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh individu, terlepas dari latar belakang atau kedudukan mereka. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Semoga dengan adanya putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berencana untuk melakukan tindakan kriminal serupa di masa depan.

Source link