Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan atas kasus pencurian senjata api. Keputusan ini menegaskan konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh individu, terlepas dari latar belakang atau kedudukan mereka. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Semoga dengan adanya putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berencana untuk melakukan tindakan kriminal serupa di masa depan.
Eks Polisi Pindah ke KKB: Divonis 8 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You
Ganda Putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri Melaju ke Final Japan Open 2026 Di tengah…
Film Debut Sutradara Muda Ferly Halim Direspons Positif Belakangan ini, kabar tentang film debut sutradara…
Badan Gizi Nasional Berkomitmen untuk Menyelesaikan Pembayaran Tunggakan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional…
Persib Bandung Siap Tempur di Piala Presiden 2026 Persib Bandung siap menghadapi tantangan di ajang…
Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar JPNN.com, JAKARTA –…
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Operasi Pemusnahan Barang Bea Cukai Teluk Nibung…
