Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menuntut tanggung jawab dari pengembang perumahan ‘The Arthera Hill Ekstension’ di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pembiaran terhadap dampak bencana yang sering kali melanda wilayah tersebut. Pemkab Bekasi menyoroti bahwa perumahan tersebut sering terkena banjir hingga enam kali dalam setahun, dan mengungkapkan bahwa pengembang perlu bertanggung jawab atas kondisi ini. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan menjadi sorotan utama dalam tuntutan ini.
Dampak Banjir di Arthera Hill: Pengembang Wajib Bertanggung Jawab
Read Also
Recommendation for You
Kehadiran Taro, makanan ringan legendaris yang telah ada selama lebih dari 40 tahun, turut meramaikan…
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus…
Duel antara Persis Solo dan Bali United FC akan menjadi penutup pekan ke-25 Super League…
Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35), membuka tabir…
Kanwil Kemenkum NTB mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu. Kegiatan…
Dua perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Torakata Utara, yaitu AKP AE dan…
