Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai persiapan telah dilakukan untuk memperingati momen bersejarah tersebut. Salah satu tradisi tahunan yang tak terpisahkan adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-80, yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh berbagai instansi dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera bukan hanya dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta, tapi juga diselenggarakan secara serentak di berbagai daerah, termasuk sekolah, kantor pemerintah, dan lingkungan masyarakat, sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Susunan acara Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 telah ditetapkan berdasarkan pedoman Kemendikbudristek, dimulai dari pemimpin upacara memasuki lapangan hingga pembubaran barisan setelah selesai.
Di sisi lain, Penurunan Bendera Merah Putih dilaksanakan pada sore hari dengan susunan acara yang telah ditetapkan, dimulai dari peserta berkumpul pukul 14.00-15.00 WIB hingga upacara selesai. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan bermakna, sekaligus sebagai sarana untuk menjalin nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.
Kemendikbudristek mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 melalui kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari momentum bersejarah ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat bersatu untuk merayakan keberagaman dan kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka.