Bupati Pati, Jawa Tengah yaitu Sudewo, sedang menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut dinilai sangat drastis dengan persentase mencapai 250 persen, memicu gelombang reaksi dari masyarakat karena dianggap memberatkan terutama bagi kalangan masyarakat kecil. Sudewo menjelaskan bahwa langkah menaikkan pajak ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan di wilayah Pati dengan mengalokasikan dana dari pajak tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk renovasi dan peningkatan layanan di RSUD RAA Soewondo. Namun, keputusan ini tidak mampu meredam kekecewaan masyarakat dan memicu gelombang protes baik di media sosial maupun dalam aksi langsung, di mana akun resmi Bupati Pati dipenuhi dengan kritik tajam dari warganet yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968 dan menjabat sebagai Bupati Pati sejak 20 Februari 2025. Riwayat pendidikannya dimulai dari SMAN 1 Pati, kemudian melanjutkan ke Universitas Sebelas Maret (UNS) dan lulus dengan gelar Sarjana Teknik Sipil pada 1991. Setelah meraih gelar sarjana, Sudewo melanjutkan pendidikan magister di Universitas Diponegoro (UNDIP) pada 1993 dengan mengambil jurusan Teknik Pembangunan. Karirnya bermula di dunia konstruksi sebagai tenaga honorer di Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali pada 1994-1995, sebelum terlibat dalam berbagai proyek peningkatan jalan dan jembatan di Bali dan Jawa Timur. Kariernya dalam politik semakin menanjak, terpilih sebagai anggota DPR RI selama dua periode, 2009-2013, dan kembali terpilih pada periode 2019-2024.
Pada 2025, Sudewo menjadi Bupati Pati bersama Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra, namun kebijakan kenaikan Pajak PBB-P2 sebesar 250 persen memicu reaksi keras dari masyarakat. Meskipun menuai gelombang protes, Sudewo tetap mempertahankan keputusannya dengan alasan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik. Keputusan kenaikan pajak tersebut diambil setelah 14 tahun tanpa penyesuaian tarif, dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.