Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan ibadah penting yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri serta memenuhi kebutuhan biologis manusia. Syariat Islam telah mengatur tata cara pernikahan yang sah, termasuk ketentuan mengenai mahram. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi, baik secara permanen maupun untuk sementara. Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa ayat 23 menjelaskan secara rinci kelompok wanita yang haram dinikahi oleh seorang pria Muslim.

Dalam hukum Islam, mahram dibagi menjadi dua kategori, yaitu mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu). Mahram muabbad merupakan orang yang tidak boleh dinikahi selamanya karena hubungan pertalian darah, perkawinan, atau persusuan. Sedangkan mahram mu’aqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk jangka waktu tertentu, seperti wanita yang masih dalam masa iddah atau masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Larangan menikahi mahram dalam Islam bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga, mencegah kerusakan moral, dan memastikan keturunan memiliki nasab yang jelas. Pernikahan dalam agama Islam ditekankan sebagai ibadah yang mendatangkan ridha Allah SWT. Melanggar larangan menikahi mahram dapat membuat pernikahan menjadi batal dan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat di mata agama.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami larangan menikahi mahram, baik secara permanen maupun untuk sementara waktu, guna menjaga ketertiban dan keberkahan dalam pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Source link