Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Terlengkap

Presiden Prabowo Subianto menghadiahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta. Deretan penghargaan termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti, diberikan kepada para tokoh nasional. Tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Setiap jenis penghargaan memiliki makna dan kriteria penerima yang berbeda, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Misalnya Bintang Republik Indonesia Utama adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada individu dengan jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang berkontribusi pada kemajuan bangsa. Selain itu, terdapat pula penghargaan seperti Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti yang masing-masing memiliki syarat dan makna yang berbeda. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan para penerima akan terus berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara.

Source link