Apa itu KTP Pink? Fungsi, Proses, dan Penjelasan Lengkap

Kartu Identitas Anak (KIA), yang populer dengan sebutan KTP Pink, sebenarnya memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Dokumen ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak, tetapi juga memudahkan akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Regulasi KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya dokumen identitas ini bagi setiap anak di Indonesia.

KIA memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai identitas resmi anak, yang juga memberikan perlindungan hak anak serta kepastian hukum atas keberadaan mereka. Selain itu, KIA juga menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak yang efektif, mencegah perdagangan anak, dan mendukung dokumentasi formal dalam situasi darurat. Perbedaan antara KIA (KTP Pink) dan KTP Biru, yaitu e-KTP, terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Ada dua jenis KIA berdasarkan usia anak, yaitu anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan masa berlaku hingga usia 5 tahun, dan anak usia 5-17 tahun dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Orang tua atau wali harus datang ke kantor Dukcapil untuk menyampaikan semua persyaratan, yang kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum KIA dicetak.

KIA atau KTP Pink menjadi langkah penting pemerintah dalam memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain mempermudah akses layanan publik, KIA juga berperan sebagai alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak berusia 17 tahun, ia kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sesuai regulasi yang berlaku.

Source link