Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Darurat militer diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Penyebab dari darurat militer termasuk ancaman pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau bahaya perang, yang menyebabkan kehidupan negara dalam keadaan bahaya.
Dampak dari darurat militer termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur oleh militer, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat. Penerapan darurat militer dapat mengakibatkan terganggunya kehidupan masyarakat dan negara secara signifikan. Di Indonesia, darurat militer pernah diberlakukan di wilayah seperti Timor Timur dan Aceh sebagai langkah ekstrem untuk mengatasi konflik yang serius.
Meskipun bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, penerapan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan untuk memberlakukan darurat militer memiliki konsekuensi yang luas, seperti pembatasan hak sipil dan gangguan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat sebelum menerapkan darurat militer guna menjaga kedamaian dan keadilan bagi seluruh warga negara.