JPNN.com melaporkan bahwa Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah sepakat untuk menandatangani piagam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) terkait Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Kabupaten Sumenep. Tindakan ini menunjukkan kerjasama yang baik antara kedua pihak dalam mengawasi dan mengelola produksi tembakau di wilayah tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap produksi barang kena cukai di daerah tersebut dengan lebih efektif. Selain itu, kesepakatan ini juga dapat membantu dalam pembangunan ekonomi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha. Menandatangani piagam NPPBKC ini merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan kerjasama antara instansi pemerintah dan swasta di Indonesia.
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Teken Piagam NPPBKC: Aglomerasi Pabrik Tembakau
Read Also
Recommendation for You
Australia Menang di Matchday Pertama Grup D Piala Dunia 2026 Australia sukses memulai langkahnya di…
Tim Basket Pelita Jaya Berhasil Tembus Final IBL 2026 Tim basket Pelita Jaya berhasil melaju…
Delapan Anggota Separatis Papua Memilih Jalur Damai Delapan Anggota Separatis Papua Memilih Jalur Damai Sebuah…
Komisaris PT YAT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan…
Polres Magetan Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Gunung Polres Magetan Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda…
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara di ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026 Timnas Indonesia harus…
