Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur ketenagakerjaan dan menjamin transparansi dalam pengisian posisi pekerjaan. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan agar dapat melaporkan lowongan pekerjaan secara tepat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya diperlukan untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkesinambungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Menerapkan peraturan tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan dalam membangun hubungan yang baik dengan pekerja dan menciptakan reputasi yang positif di mata masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua perusahaan untuk memahami dan patuh terhadap ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.
Menteri Yassierli Minta Perusahaan Patuhi Aturan Lapor Lowongan Kerja
Read Also
Recommendation for You
Harga emas di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan. Informasi terbaru ini menjadi perhatian…
Komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan perasaannya setelah menjalani agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat…
PT Pertamina telah membentuk Sub Holding Downstream (SHD) pada 1 Februari 2026. Langkah ini diambil…
Magnesium merupakan salah satu mineral penting yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Kekurangan magnesium dapat menyebabkan…
Kota Bandung diguncang oleh gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 3,0 pada Jumat siang. Gempa…
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung dalam sebuah kesempatan mengungkapkan pentingnya koordinasi kebijakan lintas sektor…
