Di tengah dorongan pemerintah memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan lowongan kerja. Pesan ini menegaskan bahwa transparansi dalam rekrutmen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan pasar kerja yang lebih tertib dan terbuka.
Perpres 57/2023 Jadi Acuan Utama
Yassierli menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Aturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memiliki data yang lebih jelas mengenai kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Menurut semangat regulasi tersebut, perusahaan tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut menjaga keterbukaan informasi dalam proses perekrutan. Langkah ini dinilai penting agar pencari kerja memperoleh akses yang lebih adil terhadap informasi peluang kerja, sekaligus mendorong proses seleksi yang lebih transparan.
Transparansi Rekrutmen dan Kepastian di Dunia Kerja
Kepatuhan terhadap aturan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih sehat. Saat perusahaan melaporkan lowongan secara benar, proses pengisian jabatan bisa berjalan lebih terukur dan tidak menimbulkan kesan tertutup. Dalam jangka panjang, hal itu dapat membantu membangun reputasi positif perusahaan di mata pekerja maupun masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menempatkan kewajiban ini sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan lebih efektif. Dengan demikian, Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tidak berdiri hanya sebagai aturan, tetapi sebagai dasar untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, adil, dan berkesinambungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Source link
