Anggota DPR RI menjadi sorotan masyarakat Tanah Air dalam beberapa waktu belakangan ini, terutama terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyuarakan tuntutan terhadap DPR RI, termasuk penghapusan tunjangan rumah. Selain itu, selain kerja legislatif, gaya hidup, unggahan media sosial, serta background keluarga dan pendidikan para anggota dewan juga menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
DPR RI periode 2024-2029 terdiri dari 580 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di Indonesia dan berasal dari delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI seharusnya sama dengan persyaratan untuk anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur persyaratan bagi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota termasuk usia minimal 21 tahun, negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan setara sekolah menengah atas, serta loyal pada Pancasila dan UUD 1945. Persyaratan teknis biasanya lebih rinci diatur dalam Peraturan KPU setiap periode pemilu.
Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 juga menegaskan persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota di antaranya berumur minimal 21 tahun, loyal pada negara, berpendidikan setara sekolah menengah atas, dan sehat jasmani rohani. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para anggota dewan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk mewakili kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif.
Sumber: Antara News












