Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan tradisi pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga sebagai pengingat sejarah kelam dan pelajaran bagi generasi penerus bangsa.
Tata cara pengibaran bendera setengah tiang peringatan G30S PKI telah diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan dan disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Dalam upacara pengibaran bendera, harus diperhatikan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penerapan aturan bendera setengah tiang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, yang menjelaskan proses pengibaran bendera hingga posisi setengah tiang dan penghormatan yang harus diberikan oleh setiap orang yang hadir. Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung dalam peringatan nasional.
Peristiwa G30S PKI yang terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965 menjadi titik balik sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi. Sedangkan pengibaran bendera penuh pada 1 Oktober dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila melambangkan kebangkitan, keteguhan, dan kemenangan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila. Makna pengibaran tersebut diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.












