Berita  

Gugatan Praperadilan Penolakan Pemilik Ganja, BNN Jateng Lanjutkan Proses Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika Nur Icsan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Gugatan tersebut ditolak, dan proses hukum terhadap Nur Icsan akan terus dilanjutkan oleh BNN Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa PN Semarang memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan, sehingga proses hukum terhadap Nur Icsan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa PN Semarang tetap mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, dan memberikan kejelasan mengenai tindakan hukum yang akan diterapkan terhadap tersangka kasus narkotika tersebut.

Source link