Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika Nur Icsan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Gugatan tersebut ditolak, dan proses hukum terhadap Nur Icsan akan terus dilanjutkan oleh BNN Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa PN Semarang memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan, sehingga proses hukum terhadap Nur Icsan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa PN Semarang tetap mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, dan memberikan kejelasan mengenai tindakan hukum yang akan diterapkan terhadap tersangka kasus narkotika tersebut.
Gugatan Praperadilan Penolakan Pemilik Ganja, BNN Jateng Lanjutkan Proses Hukum
Read Also
Recommendation for You
Anggota DPD RI Lia Istifhama atau Ning Lia, seperti yang ia akrab disapa, menerima pujian…
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Juru Bicara KPK, Budi…
Pada hari Selasa tanggal 18 November, beberapa wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengalami…
Timnas U-23 Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi SEA Games 2025 dan mereka mendapat angin…
Layanan Samsat Keliling akan kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Ini merupakan kabar…
Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menghadiri Pasar…
