Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Banyak masyarakat yang tertarik untuk mengejar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan anggaran di instansi pemerintah. Tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu termasuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai dengan gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerjanya.

Menariknya, gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi berdasarkan UMP di masing-masing provinsi. Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, cuti, dan lainnya. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jika kinerjanya baik dan ada anggaran yang mencukupi, mereka berpeluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Selain perbedaan dalam jam kerja dan status kepegawaian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam cara mereka diangkat dan tugas yang mereka laksanakan. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja yang lebih singkat. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Source link