MKD DPR RI adalah lembaga internal yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan etika anggota DPR. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR, MKD memiliki fungsi khusus untuk menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, MKD sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK). Tujuannya adalah memastikan anggota DPR menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota yang dipilih secara kolektif dan kolegial. Mereka diwajibkan untuk bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Kode Etik DPR RI. MKD memiliki beberapa tugas utama, seperti melakukan pemantauan terhadap perilaku anggota, menyelidiki pengaduan, dan mengadakan sidang jika ada pelanggaran. Selain itu, MKD juga memiliki wewenang tertentu, seperti menerbitkan surat edaran, memantau kehadiran anggota dalam rapat DPR, dan melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik.
Dengan tugas dan wewenangnya, MKD bukan hanya berperan sebagai pengawas dan pencegah, tetapi juga sebagai penjaga kredibilitas dan martabat lembaga legislatif negara. Dalam menjalankan fungsinya, MKD harus tunduk pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melakukan intervensi. Sebagai salah satu lembaga penting di dalam DPR, MKD memegang peran yang vital dalam menjaga integritas dan moralitas anggota DPR.












