Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap di bawah kepemimpinan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Polri di bawah kendali langsung Presiden tidak boleh diganggu gugat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Seperti yang dilansir oleh JPNN.com, dukungan tersebut merupakan upaya untuk memastikan kestabilan dan kinerja Polri agar tetap efektif dalam menjalankan tugasnya.
Gus Falah: Polri Tak Bisa Digugat, Berada di Bawah Presiden
Read Also
Recommendation for You
Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang terletak di Jalan Nyland Nomor 11B, Kelurahan…
Sebuah tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang bocah berusia 13 tahun yang tenggelam di Sungai…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi jual beli…
Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali (MAY), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam…
PT Brantas Abipraya berperan aktif dalam membantu korban bencana di Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka…
Pada pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Roslina divonis 10 tahun penjara karena kasus penganiayaan terhadap…
