Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap di bawah kepemimpinan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Polri di bawah kendali langsung Presiden tidak boleh diganggu gugat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Seperti yang dilansir oleh JPNN.com, dukungan tersebut merupakan upaya untuk memastikan kestabilan dan kinerja Polri agar tetap efektif dalam menjalankan tugasnya.
Gus Falah: Polri Tak Bisa Digugat, Berada di Bawah Presiden
Read Also
Recommendation for You
Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Oscar Bruzon menempatkan kekuatan bola mati Arema FC sebagai perhatian…
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Suryadi, harus…
Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo memastikan belum menemukan kasus super flu atau influenza tipe A di…
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kembali bergabung dengan Partai Demokrat di Sulawesi Selatan setelah menyatakan…
Gerakan Matahati menggandeng JEC Eye Hospitals and Clinics, Lions Eye Bank Jakarta (LEBJ), serta Lions…
Pameran makanan dan minuman SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 dijadwalkan kembali hadir di Jakarta…
