Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap di bawah kepemimpinan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Polri di bawah kendali langsung Presiden tidak boleh diganggu gugat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Seperti yang dilansir oleh JPNN.com, dukungan tersebut merupakan upaya untuk memastikan kestabilan dan kinerja Polri agar tetap efektif dalam menjalankan tugasnya.
Gus Falah: Polri Tak Bisa Digugat, Berada di Bawah Presiden
Read Also
Recommendation for You
Duel antara Persis Solo dan Bali United FC akan menjadi penutup pekan ke-25 Super League…
Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35), membuka tabir…
Kanwil Kemenkum NTB mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu. Kegiatan…
Dua perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Torakata Utara, yaitu AKP AE dan…
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah Yeka…
Puasa Ramadan 2026 telah tiba, membawa berkah dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia,…
