Pada pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Roslina divonis 10 tahun penjara karena kasus penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga berusia 20 tahun. Keputusan ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Batam setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Roslina dianggap bersalah atas perbuatannya dan harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut. Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara dijatuhkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Kasus Rosalina Penganiaya PRT di Batam: Divonis 10 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You
Realme kembali memperkenalkan inovasi terbaru dengan peluncuran realme C85 5G di Indonesia. Smartphone ini menonjolkan…
Seorang kakek berusia 65 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan mangrove pesisir Desa Dororejo,…
Musim hujan di Jawa Tengah membawa potensi banjir dan tanah longsor yang perlu diwaspadai oleh…
PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) kini meneguhkan posisinya dalam ekosistem keamanan terintegrasi dengan mengintegrasikan Protectify,…
Kia Corp baru saja memperkenalkan EV2, mobil listrik terbaru mereka, di Brussels Motor Show di…
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali hadir di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol,…
