Berita  

Kasus Rosalina Penganiaya PRT di Batam: Divonis 10 Tahun Penjara

Pada pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Roslina divonis 10 tahun penjara karena kasus penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga berusia 20 tahun. Keputusan ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Batam setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Roslina dianggap bersalah atas perbuatannya dan harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut. Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara dijatuhkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Source link