Pada pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Roslina divonis 10 tahun penjara karena kasus penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga berusia 20 tahun. Keputusan ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Batam setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Roslina dianggap bersalah atas perbuatannya dan harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut. Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara dijatuhkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Kasus Rosalina Penganiaya PRT di Batam: Divonis 10 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You
Ganda Putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri Melaju ke Final Japan Open 2026 Di tengah…
Film Debut Sutradara Muda Ferly Halim Direspons Positif Belakangan ini, kabar tentang film debut sutradara…
Badan Gizi Nasional Berkomitmen untuk Menyelesaikan Pembayaran Tunggakan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional…
Persib Bandung Siap Tempur di Piala Presiden 2026 Persib Bandung siap menghadapi tantangan di ajang…
Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar JPNN.com, JAKARTA –…
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Operasi Pemusnahan Barang Bea Cukai Teluk Nibung…
