Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 16 Desember. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus tersebut dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di tanah air dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You
Realme kembali memperkenalkan inovasi terbaru dengan peluncuran realme C85 5G di Indonesia. Smartphone ini menonjolkan…
Seorang kakek berusia 65 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan mangrove pesisir Desa Dororejo,…
Musim hujan di Jawa Tengah membawa potensi banjir dan tanah longsor yang perlu diwaspadai oleh…
PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) kini meneguhkan posisinya dalam ekosistem keamanan terintegrasi dengan mengintegrasikan Protectify,…
Kia Corp baru saja memperkenalkan EV2, mobil listrik terbaru mereka, di Brussels Motor Show di…
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali hadir di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol,…
