Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kini menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Pada Jumat (26/12/2025), layanan ini tersedia di dua lokasi, yaitu Pos Terpadu Jalan Soekarno – Asia Afrika dan BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Layanan SIM Keliling ini khusus untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya, sementara pembuatan SIM baru tetap dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Selain itu, terdapat biaya asuransi Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000 yang harus dibayarkan. Calon perpanjang SIM juga harus membawa berkas persyaratan seperti fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Proses perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Polrestabes Bandung.
