Berita  

SIM Keliling Bandung hari Jumat 26 Desember 2025: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya segera habis tak perlu selalu antre di kantor Polrestabes. Pada Jumat, 26 Desember 2025, Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling di dua titik strategis agar proses perpanjangan bisa dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.

Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Layanan tersedia di Pos Terpadu Jalan Soekarno – Asia Afrika dan BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Fasilitas ini ditujukan khusus untuk pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Adapun untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Polrestabes Bandung.

Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan

Untuk perpanjangan, biaya yang berlaku mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Di luar itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya asuransi Rp 80.000 serta tes kesehatan Rp 50.000.

Sejumlah dokumen wajib dibawa agar proses berjalan lancar, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM.

Dasar Hukum Perpanjangan SIM

Layanan ini dijalankan dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Kehadiran SIM Keliling menjadi salah satu cara agar masyarakat bisa memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus menghabiskan waktu lebih lama di kantor pelayanan utama.

Dengan jadwal yang sudah dibuka di dua lokasi tersebut, pemohon tinggal memastikan berkas lengkap sejak awal agar proses perpanjangan tidak tertunda di tengah antrean.

Source link