Pada hari Rabu (31/12), Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur telah menyerahkan sebanyak 1.818 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya pengangkatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang handal dan profesional dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Implementasi program ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Ponorogo dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
Masuk 2026: Perubahan Status Honorer yang Harus Disiapkan
Read Also
Recommendation for You
Harga Emas Tetap Tinggi, 1 Gram Tembus Rp2.769.000 Pada Minggu, 17 Mei 2026, harga emas…
Manchester City meraih gelar juara Piala FA setelah mengalahkan Chelsea. Kemenangan ini merupakan yang kelima…
Menteri Airlangga Hartarto Bahas Kerjasama dengan Menteri Luar Negeri Belarus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI,…
Berita terbaru datang dari Timnas Belgia yang telah mengumumkan 26 pemain yang akan masuk dalam…
PWNU Jatim Minta Keadilan Tanpa Rekayasa Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Pengurus Wilayah…
Di Pontianak, Pevoli Bulgaria Aleksandar Nikolov merasakan sambutan hangat dari publik saat berpartisipasi dalam ajang…
