Pada hari Rabu (31/12), Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur telah menyerahkan sebanyak 1.818 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya pengangkatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang handal dan profesional dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Implementasi program ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Ponorogo dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
Masuk 2026: Perubahan Status Honorer yang Harus Disiapkan
Read Also
Recommendation for You
Realme kembali memperkenalkan inovasi terbaru dengan peluncuran realme C85 5G di Indonesia. Smartphone ini menonjolkan…
Seorang kakek berusia 65 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan mangrove pesisir Desa Dororejo,…
Musim hujan di Jawa Tengah membawa potensi banjir dan tanah longsor yang perlu diwaspadai oleh…
PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) kini meneguhkan posisinya dalam ekosistem keamanan terintegrasi dengan mengintegrasikan Protectify,…
Kia Corp baru saja memperkenalkan EV2, mobil listrik terbaru mereka, di Brussels Motor Show di…
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali hadir di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol,…
