PT Citra Maritime, perusahaan pelayaran Indonesia, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat Kapal Winning Universe (WU) berbendera Singapura di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diwakili oleh kuasa hukum perusahaan, Bernard Kaligis dari Kantor Pengacara Bernard Kaligis. Tindakan hukum ini menunjukkan komitmen PT Citra Maritime dalam menegakkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah dan adil. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gugatan PT Citra Maritime Terhadap Kapal Singapura di PN Jakarta
Read Also
Recommendation for You
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penumpang gelap dalam reformasi Polri….
Pemerintah Australia telah mengirim surat peringatan kepada situs game sosial Roblox setelah menerima laporan mengenai…
Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian memperkenalkan inovasi terbaru dalam acara Ngobrol Asyik atau Ngobras Volume…
Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, kehadiran Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di daftar sepuluh…
Pentingnya penguatan pelaksanaan Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama di satuan pendidikan madrasah di…
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun SH MH, memberikan tanggapan terkait…
