Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI). Denda ini diberikan sebagai akibat dari tindakan pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kejari Serang berhasil menegakkan aturan lingkungan dengan menuntut denda yang telah dibayarkan oleh PT GNI. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar peraturan. Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk taat pada regulasi lingkungan demi keberlanjutan ekosistem.
Denda Rp 1 M: Perusahaan Serang Tersandung Buang Limbah
Read Also
Recommendation for You
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penumpang gelap dalam reformasi Polri….
Pemerintah Australia telah mengirim surat peringatan kepada situs game sosial Roblox setelah menerima laporan mengenai…
Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian memperkenalkan inovasi terbaru dalam acara Ngobrol Asyik atau Ngobras Volume…
Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, kehadiran Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di daftar sepuluh…
Pentingnya penguatan pelaksanaan Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama di satuan pendidikan madrasah di…
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun SH MH, memberikan tanggapan terkait…
