Berita  

Denda Rp 1 M: Perusahaan Serang Tersandung Buang Limbah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI). Denda ini diberikan sebagai akibat dari tindakan pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kejari Serang berhasil menegakkan aturan lingkungan dengan menuntut denda yang telah dibayarkan oleh PT GNI. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar peraturan. Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk taat pada regulasi lingkungan demi keberlanjutan ekosistem.

Source link