Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun SH MH, memberikan tanggapan terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 5 Februari 2026. Profesor Andi Asrun menyatakan perlunya penataan ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa. Hal ini menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. OTT KPK di PN Depok memunculkan berbagai perdebatan terkait proses hukum dan penegakan keadilan di tanah air. Profesor Andi Asrun turut memberikan pandangan serta saran terhadap penanganan kasus ini, menyoroti aspek hukum konstitusi yang relevan. Dengan latar belakang keahliannya dalam bidang hukum konstitusi, pendapat Profesor Andi Asrun diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam serta konstruktif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Profesor Andi Asrun: MA Harus Menata Ulang Mekanisme Eksekusi Lahan
Read Also
Recommendation for You
Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dalam penyidikan kasus dugaan tindak…
Scania memperkenalkan truk bertenaga listrik dalam ajang IAA Transportation yang berlangsung di Hannover, Jerman. Peluncuran…
PT Mayawana Persada meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PBPH perusahaan…
SWA Media Group dan Business Digest kembali menggelar rangkaian penghargaan tahunan bagi perusahaan pada 2026….
Di Balik Kreativitas Mahasiswa UK Petra Surabaya dalam Membuat Batik Corner Merayakan Kearifan Lokal Melalui…
Prabowo Subianto Mulai Mencari Pendamping untuk Pilpres 2029 Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan dua kriteria…
