Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun SH MH, memberikan tanggapan terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 5 Februari 2026. Profesor Andi Asrun menyatakan perlunya penataan ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa. Hal ini menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. OTT KPK di PN Depok memunculkan berbagai perdebatan terkait proses hukum dan penegakan keadilan di tanah air. Profesor Andi Asrun turut memberikan pandangan serta saran terhadap penanganan kasus ini, menyoroti aspek hukum konstitusi yang relevan. Dengan latar belakang keahliannya dalam bidang hukum konstitusi, pendapat Profesor Andi Asrun diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam serta konstruktif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Profesor Andi Asrun: MA Harus Menata Ulang Mekanisme Eksekusi Lahan
Read Also
Recommendation for You
Pebulu tangkis Putri Kusuma Wardani berhasil mencapai final Swiss Open 2026 dan mengekspresikan kepuasannya setelah…
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mencatat kinerja keuangan yang mengesankan sepanjang tahun 2025….
Seorang pembunuh Guru SD di Kota Dumai dikabarkan tewas setelah minum racun dan bahan bakar…
Kehadiran Taro, makanan ringan legendaris yang telah ada selama lebih dari 40 tahun, turut meramaikan…
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus…
Duel antara Persis Solo dan Bali United FC akan menjadi penutup pekan ke-25 Super League…
