Ida Nurlaela Wiradinata, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, telah menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.
Dalam acara tersebut, Ida menegaskan pentingnya perlindungan konsumen sebagai dasar keadilan ekonomi. Beliau menjelaskan bahwa negara harus melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar terhindar dari kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang disorot meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang jujur dan benar, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Selain itu, pelaku usaha diingatkan mengenai kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab terhadap kerugian.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan berbagai masalah seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang perlindungan konsumen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.












