Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB aktif mengikuti kegiatan pendalaman materi terkait penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Acara ini diadakan pada tanggal 5 Maret dan mengangkat tema tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas batasan hukum adat sesuai dengan aturan terbaru PP 55 Tahun 2025, menunjukkan keseriusan mereka dalam memahami dan menerapkan hukum pidana adat secara benar.
Batasan Hukum Adat dalam PP 55 Tahun 2025: Yang Perlu Diketahui
Read Also
Recommendation for You
Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebagai Holding Perkebunan mengungkapkan pencapaian Return on Assets (ROA)…
Harga emas batangan tetap stabil pada Jumat, 17 April 2026, dengan tren nilai jual yang…
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan S&P Global…
Katadata Insight Center telah merilis laporan terbaru mereka, yaitu Katadata Indonesia Middle Class Insight (KIMCI)…
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan pelantikan untuk 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan…
Orkes musik di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menjadi sorotan setelah muncul video rekaman…
