Inisiatif Koperasi Merah Putih (KMP) yang diperkenalkan pemerintah pada Hari Koperasi tahun 2025 menjadi salah satu strategi utama dalam membangun ketahanan ekonomi desa. Pemerintah berupaya agar setiap desa di Indonesia memiliki koperasi aktif yang dapat mendukung berkembangnya kegiatan ekonomi di tingkat lokal, khususnya dengan memfasilitasi kerja sama dan partisipasi masyarakat desa.
Sasaran program ini sangat ambisius. Pemerintah mencanangkan terbentuknya lebih dari 80 ribu koperasi baru di desa-desa, sehingga hampir setiap desa di Indonesia dapat memiliki koperasi. Berdasarkan data BPS tahun 2025, total desa di Indonesia mencapai 84.139, yang tersebar di wilayah pesisir dan non-pesisir. Dengan demikian, cakupan program ini menjadi sangat luas dan menuntut kerja sama lintas sektor untuk mencapai target.
Dari sisi sejarah, koperasi bukanlah konsep yang asing di Indonesia. Sejak zaman kolonial, semangat kolektif sudah tumbuh di tengah masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan praktik ekonomi kolonial. Koperasi berbasis simpan pinjam, dimulai oleh Raden Aria Wiraatmaja pada tahun 1886, diarahkan untuk membebaskan rakyat dari jeratan rentenir dan memberikan akses pembiayaan yang lebih adil.
Keberadaan koperasi sendiri kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yang menegaskan peran koperasi sebagai lembaga ekonomi dengan landasan kekeluargaan. Sampai tahun 2023, tercatat 18.765 koperasi simpan pinjam di Indonesia menurut data Kementerian Koperasi, dan koperasi konsumen masih mendominasi secara jumlah.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, koperasi di dunia kerap dianggap sebagai alat penting untuk meningkatkan kepentingan kolektif anggota sekaligus mendukung pemerataan ekonomi. Prinsip berorientasi pada kesejahteraan anggota menjadi ciri khas koperasi di berbagai negara.
Namun demikian, Mayyasari menggarisbawahi bahwa perkembangan koperasi nasional masih di bawah negara-negara seperti Amerika Serikat, India, atau Korea Selatan. Studi yang dikutipnya, yang dilakukan oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim—meminta reformasi koperasi di sektor hukum, tata kelola, pengaturan keuangan, dan sanksi hukum, agar koperasi di Indonesia tidak hanya besar jumlahnya tetapi berdaya saing tinggi dan kredibel.
Aspek hukum diarahkan pada penegasan identitas koperasi sebagai lembaga sosial sekaligus ekonomi dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaannya. Selain itu, penyesuaian regulasi finansial penting untuk memperkuat modal dan transaksi anggota koperasi. Tidak kalah vital adalah penerapan sanksi tegas demi memastikan manajemen koperasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan kebersamaan.
Meski program KMP digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi desa, sejumlah studi juga menyoroti tantangan di balik implementasinya. Penelitian CELIOS tahun 2025 misalnya, mengidentifikasi risiko penyimpangan hingga lemahnya inisiatif ekonomi masyarakat lokal. Survei atas 108 perangkat desa menggunakan multistage random sampling menghasilkan catatan kritis terhadap kesiapan teknis, integritas pelaksana, dan pengawasan program ini.
Di sisi lain, hasil survei nasional Litbang Kompas pada 2025 mendapati tingkat optimisme masyarakat terhadap program koperasi desa cukup tinggi. Dari 512 responden, mayoritas percaya Koperasi Merah Putih bisa meningkatkan taraf hidup anggota dan memberi manfaat ekonomi nyata, asalkan pengelolaannya tepat.
Target besar pembangunan koperasi desa tampak belum sepenuhnya tercapai. Pada awal 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi yang sedang dalam proses pembentukan sehingga masih jauh dari target pemerintah. Menyadari hal ini, pemerintah mengedepankan percepatan, termasuk melalui strategi kolaborasi antarlembaga dan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pendirian koperasi di daerah terpencil.
Pelibatan TNI dalam program KMP terjadi sebagai respons terhadap perlunya akselerasi di wilayah perdesaan yang sulit dicapai oleh aparat sipil. Struktur komando dan kemampuan logistik TNI yang terintegrasi hingga tingkat desa dimanfaatkan untuk membantu pembentukan koperasi, meskipun pemanfaatan militer untuk tujuan non-pertahanan menimbulkan debat mengenai batasan tugas TNI.
Diskusi pun muncul di ruang publik dan legislasi, terkait apakah pelibatan TNI ini termasuk dalam operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang TNI yang baru. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memang tidak secara eksplisit mengatur tugas TNI dalam mendukung koperasi, sehingga landasan pelibatan TNI berada pada keputusan politis dan arahan presiden sebagai pemegang otoritas sipil tertinggi, di mana Menteri Pertahanan dan Sekretaris Kabinet mengatur teknis kerja samanya.
Kerja sama lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan Agrinas sebagai pelaksana program, dipandang essential dalam memastikan efektivitas KMP. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya sinergi itu agar koperasi desa dapat berfungsi profesional dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa—bukan sekadar membangun kuantitas, tetapi juga kualitas pengelolaan.
Tantangan utama program ini adalah memastikan pengawasan kuat agar tidak terjadi penyimpangan, dan menggenjot keterlibatan masyarakat desa dalam menjalankan koperasi mereka. Keterlibatan multi-pihak, baik pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat sipil menjadi kunci realisasi target, dengan tetap menampung kritik maupun masukan demi perbaikan implementasi di masa depan.
Secara esensial, kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan mampu merevolusi pola pikir dan praktik ekonomi di desa lewat partisipasi aktif warga dan tata kelola transparan. Dengan percepatan pembangunan dan pengawasan terpadu, koperasi desa diharapkan benar-benar menjadi tulang punggung peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












