Berita  

Mengetahui Alasan 96.000 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan bahwa hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Meskipun sebagian besar telah mematuhi kewajiban ini, terdapat 32,02 persen atau sekitar 96.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN mereka. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kekayaan penyelenggara negara di Indonesia. KPK terus mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat penyelenggara negara. Artinya, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua penyelenggara negara mematuhi aturan yang berlaku. Kabar ini menegaskan pentingnya monitoring dan pengawasan yang ketat dalam hal kekayaan penyelenggara negara guna membangun integritas yang kuat dalam pemerintahan.

Source link