Berita  

Fuel Surcharge Naik 38%, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik 13%

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk semua jenis transportasi udara sebesar 38 persen. Kebijakan ini diyakini akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperhatikan kondisi ekonomi global yang berdampak pada harga bahan bakar. Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, industri penerbangan dapat tetap berjalan dengan lancar serta menyediakan layanan yang baik kepada masyarakat. Akan tetapi, kenaikan ini juga perlu diimbangi dengan upaya pengaturan dan pengawasan lebih lanjut agar tidak memberatkan konsumen.

Source link