Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk semua jenis transportasi udara sebesar 38 persen. Kebijakan ini diyakini akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperhatikan kondisi ekonomi global yang berdampak pada harga bahan bakar. Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, industri penerbangan dapat tetap berjalan dengan lancar serta menyediakan layanan yang baik kepada masyarakat. Akan tetapi, kenaikan ini juga perlu diimbangi dengan upaya pengaturan dan pengawasan lebih lanjut agar tidak memberatkan konsumen.
Fuel Surcharge Naik 38%, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik 13%
Read Also
Recommendation for You
Panitia Kemala Run 2026 telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang komprehensif untuk mendukung kelancaran ajang…
Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebagai Holding Perkebunan mengungkapkan pencapaian Return on Assets (ROA)…
Harga emas batangan tetap stabil pada Jumat, 17 April 2026, dengan tren nilai jual yang…
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan S&P Global…
Katadata Insight Center telah merilis laporan terbaru mereka, yaitu Katadata Indonesia Middle Class Insight (KIMCI)…
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan pelantikan untuk 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan…
