Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali memicu diskusi hangat tentang perbedaan antara kerugian karena risiko bisnis dan tindakan pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya untuk BUMN. Kondisi ini menunjukkan bahwa BUMN sering kali dihadapkan pada dilema: mereka harus menjalankan prinsip-prinsip efisiensi dan profitabilitas seperti perusahaan swasta, namun tetap mempertanggungjawabkan kebijakan finansial mereka di bawah pengawasan negara. Hal inilah yang menjadikan ruang gerak BUMN kerap berada di area abu-abu.
Salah satu aspek penting yang kembali muncul adalah perlunya memahami dan mengaplikasikan prinsip business judgment rule (BJR), yang selama ini banyak diterapkan di dunia korporasi internasional. Prinsip ini melindungi manajemen perusahaan saat mengambil keputusan bisnis yang berdampak kerugian, selama keputusan itu sudah didasari profesionalitas, kehati-hatian, dan tidak ada unsur kepentingan pribadi. Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, beranggapan bahwa BJR seharusnya menjadi benteng utama agar pimpinan BUMN tidak serta-merta dijerat hukum pidana hanya karena perusahaan menghadapi kerugian bisnis, asalkan keputusan mereka dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola.
Menurut Ari, ancaman pidana tidak layak diberikan kepada direksi yang sudah menunjukkan itikad baik, rasionalitas dalam perhitungan, kepatuhan pada prosedur, dan menjaga kepentingan perusahaan tanpa ada mens rea atau niat jahat. Dalam acara diskusi bertema “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026: Business Judgment Rule dalam Perspektif Audit Negara dan Praktik Korporasi,” beliau menekankan bahwa aturan dan pedoman bagi pengelola BUMN sebetulnya telah tersedia dalam UU BUMN, yang mewajibkan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.
Namun demikian, Ari mengakui terdapat masalah ketika realitanya pendekatan aparat penegak hukum dan auditor negara sering tidak sejalan dengan semangat BJR. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum kadang masih melihat kerugian bisnis sebagai dugaan tindak pidana tanpa melihat proses pengambilan keputusan secara utuh. Padahal, dalam dunia korporasi, lazimnya keputusan bisnis dievaluasi berdasarkan informasi dan risiko yang diketahui saat keputusan dibuat (ex ante), bukan hanya berdasarkan dampak setelah peristiwa terjadi (ex post), seperti yang sering dilakukan dalam audit negara.
Mahkamah Konstitusi secara tegas, melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026, menggarisbawahi perlunya pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss), bukan lagi hanya berdasar potensi kerugian atau keuntungan yang seharusnya bisa didapat. Ari menyoroti bahwa sebelum putusan MK ini, sering kali proses hukum bergulir hanya atas dasar kerugian potensial. Kini, kata Ari, aparat hukum harus lebih hati-hati dan kerugian negara wajib dibuktikan secara konkret, dengan nilai yang jelas. Selain itu, MK menegaskan hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara, sehingga hasil audit lembaga lain seperti BPKP atau auditor publik hanya bisa digunakan sebagai bahan pendukung, bukan penentu utama.
Permasalahan muncul ketika di lapangan penegakan hukum masih inkonsisten. Ari melihat ada kecenderungan lembaga penegak hukum tetap menggunakan audit dari pihak lain, bahkan setelah munculnya putusan MK, dengan alasan adanya yurisprudensi sebelumnya. Akibatnya, terdapat perbedaan antara arah putusan hukum yang sudah terang dengan praktik pelaksanaan yang belum seragam. Ari mengingatkan kembali bahwa sanksi pidana seharusnya dijadikan jalan terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons utama setiap kali ditemukan kerugian atau kontroversi di lingkungan BUMN maupun perusahaan negara lainnya.
Tak hanya Ari, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga berpandangan bahwa perlindungan atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan bisnis yang wajar. Menurut Topo, dunia usaha bergerak dalam ketidakpastian tinggi: nilai uang, pasar, dan situasi ekonomi bisa berubah cepat. Karena itu, menilai keputusan direksi hanya dari hasil akhirnya tanpa melihat konteks dan proses pengambilan keputusan adalah pendekatan yang keliru.
Topo juga menekankan bahwa prinsip BJR walau belum sepenuhnya dikodifikasi dalam hukum pidana nasional, secara bertahap mulai diadopsi oleh para hakim dalam pertimbangan mereka. Hal ini menunjukkan semakin adanya kehendak untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kebutuhan dunia usaha yang harus selalu siap mengambil risiko.
Diskusi tentang BJR dan penegakan hukum atas kerugian negara mengindikasikan perlunya penyesuaian dan keluwesan dalam regulasi. Ada kebutuhan mendesak untuk menghadirkan standar penilaian dan audit yang konsisten agar keputusan bisnis yang benar-benar sudah memenuhi prinsip tata kelola yang baik tidak mudah dibawa ke meja hijau. Penekanan pada kerugian negara harus nyata, dapat diukur, dan ditetapkan oleh BPK membuka ruang perlindungan yang lebih jelas bagi para pengambil keputusan di sektor publik.
Bagi BUMN dan entitas publik lainnya, tantangan di masa kini adalah menumbuhkan budaya pengelolaan bisnis yang berani dan inovatif tanpa dibayang-bayangi ketakutan akan jeratan pidana atas risiko yang wajar. Kesalahan pengambilan keputusan, kerugian bisnis, dan penyimpangan harus dipilah dengan jelas agar tidak menghambat gerak institusi negara untuk berkembang. Pembedaan yang tegas antara risiko bisnis, maladministrasi, dan tindak pidana sangat esensial untuk memastikan keberlangsungan BUMN sebagai pendorong ekonomi nasional tanpa mengurangi akuntabilitas publik yang menjadi tuntutan utama negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












