Korps Kepolisian Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026.
Peran Korps Kepolisian
Langkah proaktif ini diambil untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 triliun. Masih terdapat kebutuhan akan bukti yang kuat untuk meruntuhkan jaringan korupsi yang mungkin melibatkan berbagai pihak terkait.
Penyidik telah mulai mengumpulkan informasi dan data terkait transaksi pengadaan batu bara yang diduga terjadi sebagai upaya menyimpulkan aliran dana yang merugikan negara.
Langkah Preventif
Pihak korps kepolisian juga melakukan langkah preventif dengan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan pasokan batu bara selanjutnya guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, korupsi yang terjadi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU bisa diatasi secara efektif.
Upaya keras juga ditempuh untuk memastikan perlindungan terhadap keuangan negara dan menjaga integritas dalam setiap tahapan proses pengadaan pasokan batu bara.
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjadi landasan utama dalam menjaga keberlanjutan dalam pengadaan energi untuk PLTU ke depan.
