Pemkab Kuningan Lindungi 22.588 Hektare Lahan Pertanian Produktif Melalui RTRW Baru
Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan alokasi 22.588 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lahan pertanian yang penting bagi ketahanan pangan di daerah tersebut.
Perlindungan Lahan Pertanian
Keputusan Pemkab Kuningan untuk melindungi 22.588 hektare lahan pertanian produktif merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut. Dengan memasukkan LP2B ke dalam RTRW, diharapkan lahan tersebut dapat terjaga dan terhindar dari konversi untuk kepentingan lain yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Komitmen Pemkab Kuningan
Komitmen Pemkab Kuningan dalam melindungi lahan pertanian juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan baik untuk kebutuhan lokal maupun nasional. Dengan mengalokasikan luas lahan yang signifikan untuk pertanian, diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Meskipun terdapat berbagai tantangan di sektor pertanian, langkah-langkah proaktif seperti ini merupakan langkah awal yang positif dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, petani, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Kuningan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
