Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku: Panduan Perpanjang, Syarat, dan Biaya Terbaru
Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ketika masa berlaku paspor telah habis, pemilik perlu segera mengajukan penggantian agar tidak mengalami kendala saat bepergian ke negara lain. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memperpanjang paspor yang sudah kedaluwarsa.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon di bawah 18 tahun.
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
- Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
- Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
- Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor yang memuat alasan pengajuan.
- Formulir permohonan yang dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut tahapan pengajuan perpanjangan paspor:
- Unduh formulir permohonan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Isi formulir secara lengkap sesuai dengan data identitas Anda.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk pemeriksaan.
- Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai dengan layanan yang dipilih.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
- Ambil paspor baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Proses penerbitan paspor biasanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah persyaratan lengkap terpenuhi. Namun, waktu tersebut dapat bervariasi tergantung dari kantor imigrasi setempat.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut estimasi biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.
Biaya tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, oleh karena itu selalu periksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.












