Pentingnya Rencana Pengelolaan Sampah Terpadu di DPRD Pangandaran

Penanganan Sampah di Pangandaran: Tantangan dan Solusi

Popularitas Pangandaran, Jawa Barat, sebagai destinasi wisata tetap tak terbantahkan. Namun, masalah sampah di sekitar Pantai Pangandaran menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi.

DPRD Pangandaran Dorong Rencana Induk Pengelolaan Sampah

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti urgensi penanganan sampah di wilayah tersebut. Beliau menekankan pentingnya tidak hanya menangani ketika sampah sudah menumpuk, tetapi juga melakukan mitigasi sejak awal.

Rencana strategis utama yang diusulkan adalah penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS). DPRD Pangandaran menegaskan perlunya alokasi anggaran yang cukup untuk menangani masalah sampah dari sumbernya.

Upaya Penanganan Sampah di Pangandaran

Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas modern, seperti kapal pembersih sampah dan mesin pembersih pantai. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kebersihan Pantai Pangandaran yang menjadi daya tarik utama.

Selain itu, dibutuhkan partisipasi dari pelaku usaha wisata air untuk menyediakan tempat sampah di kapal mereka guna mencegah perilaku membuang sampah ke laut.

Sistem Pengelolaan Sampah Terbaru

Asep Noordin menekankan perlunya perbaikan dalam sistem pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Pemilahan sampah yang terarah seharusnya menjadi kebiasaan, mulai dari tingkat desa untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.

Beliau juga mencontohkan keberhasilan Kabupaten Banyumas dalam mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi. Hal ini menjadi peluang bagi Pangandaran untuk mengelola sampah secara lebih efisien.

Pengelolaan tiga TPA utama di Pangandaran perlu dilakukan dengan ketat guna mencegah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan di masa yang akan datang.

Dengan penanganan yang berfokus dari hulu ke hilir, diharapkan Pangandaran dapat terus menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan menarik bagi pengunjung.

Sumber: Source link

Source link