Biaya Klaim Asuransi Mobil: Berapa? Ini Rinciannya
Jakarta – Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan biasanya masih perlu membayar risiko sendiri, atau yang biasa disebut sebagai own risk, sesuai dengan ketentuan dalam polis. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada perusahaan dan polis asuransi yang dimiliki. OJK menetapkan risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 untuk asuransi kendaraan bermotor per kejadian.
Apa itu Biaya Risiko Sendiri?
Biaya risiko sendiri, atau deductible, merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik polis saat mengajukan klaim. Setelah biaya tersebut terbayar, sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, asalkan masuk dalam ketentuan polis. Besaran biaya risiko sendiri dapat bervariasi tergantung pada produk asuransi dan kesepakatan dalam polis.
Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil
Untuk klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil perlu menyiapkan biaya own risk sesuai ketentuan polis. Meskipun OJK menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000 per kejadian, besaran sebenarnya bergantung pada produk dan polis yang dimiliki.
Contoh Perhitungan Biaya Klaim
Misalnya, jika biaya perbaikan mobil mencapai Rp8 juta dan own risk dalam polis sebesar Rp300.000 per kejadian, pemilik kendaraan akan membayar Rp300.000 sementara sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, asalkan kerusakan itu dijamin dalam polis.
Perbedaan Biaya Klaim All Risk dan TLO
Jenis perlindungan asuransi, apakah All Risk atau TLO, juga dapat memengaruhi kemampuan klaim. All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis, sementara TLO hanya berlaku untuk kerugian total sesuai dengan batas yang ditetapkan.
Sebelum mengajukan klaim, pahami dengan baik ketentuan asuransi mobil Anda serta pastikan kerusakan yang dialami tercakup dalam perlindungan polis.












