WNA Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali
Seorang warga negara Inggris (WNA) bernama Baath Jarnail Singh, 52 tahun, harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara setelah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keputusan tersebut diambil setelah Baath Jarnail Singh terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain. Pelaku ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Juni 2021 dengan membawa 14 kilogram kokain.
Vonis Berat bagi Pemilik 14 Kg Kokain
Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Baath Jarnail Singh merupakan hukuman yang cukup berat. Keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain dengan jumlah sebanyak 14 kilogram menunjukkan skala kejahatan yang serius.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Baath Jarnail Singh sangat merugikan masyarakat luas dan berpotensi merusak generasi muda. Oleh karena itu, hukuman penjara sembilan tahun dianggap sebagai bentuk keadilan yang harus ditegakkan.
Pengadilan Negeri Denpasar juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
