Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara Aman






Biaya Balik Nama <a href="https://portalberitaantara.info/2026/08/29/tips-membeli-mobil-bekas-10-hal-penting-yang-perlu-diperiksa/">Mobil Bekas</a> 2026: Syarat dan Cara

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara

Jakarta (ANTARA) – Pada tahun 2026, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas tidak lagi dipungut di Indonesia. Namun, pemilik mobil bekas tetap perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Perubahan Kebijakan Terkait BBNKB

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB saat berpindah kepemilikan.

Meskipun istilah “balik nama mobil bekas gratis” digunakan, namun yang dihapus adalah pungutan BBNKB, bukan seluruh biaya administrasi yang terkait dengan proses balik nama.

Biaya Administrasi dan Persyaratan Balik Nama Mobil Bekas

Pemilik mobil bekas masih akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan. Di Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa kendaraan bekas bebas BBNKB, namun pemilik tetap perlu membayar PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.

Pemilik mobil sebaiknya memeriksa ketentuan Samsat di wilayah masing-masing untuk mengetahui nominal biaya administrasi karena dapat bervariasi tergantung pada layanan dan kondisi kendaraan.

Syarat-syarat yang Diperlukan

  • KTP pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah

Korlantas Polri juga mencantumkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP pemilik baru, hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

Proses Balik Nama Mobil Bekas

Proses balik nama dimulai dengan membawa mobil ke lokasi Samsat untuk pemeriksaan cek fisik kendaraan. Setelah itu, pemilik mengajukan dokumen persyaratan untuk verifikasi. Langkah selanjutnya melibatkan perubahan data kepemilikan dan penerbitan dokumen baru atas identitas pemilik terbaru.

Untuk kendaraan yang berasal dari wilayah berbeda, prosesnya mungkin melibatkan mutasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan di wilayah tujuan. Ketentuan administrasi registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Dengan penghapusan BBNKB, biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2026 menjadi lebih ringan. Meski begitu, pemilik tetap wajib membayar PNBP, PKB, dan kewajiban administrasi lain yang masih berlaku.

[Source: Antara News]

Source link