Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyitaan Dilakukan Tim 9 Kejagung
Aset yang disita seluruhnya berupa objek tanah. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang melibatkan nama Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Langkah itu dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung. Jumlah aset yang disita mencapai 38 bidang atau objek tanah. Penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara, meski informasi yang tersedia belum memerinci lokasi setiap objek, status kepemilikan, maupun waktu pelaksanaan penyitaan.
Perkara tersebut berada dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, aset tanah yang disita menjadi objek yang ditangani penyidik dalam proses hukum terhadap perkara tersebut. Penyitaan itu tidak mengubah status dugaan tindak pidana yang masih diselidiki melalui proses penyidikan.
Aset Dikaitkan dengan Perkara TPPU
Febrie Adriansyah disebut dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penyitaan, hubungan masing-masing objek tanah dengan dugaan pencucian uang, ataupun pihak yang tercatat sebagai pemilik aset.
Belum terdapat pula rincian mengenai nilai tiap objek tanah, wilayah tempat aset berada, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik terhadap aset-aset tersebut. Informasi yang telah disampaikan hanya menyebutkan jumlah dan jenis aset yang disita, yakni 38 objek tanah.
Penyitaan menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan TPPU oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, penyidik menangani aset tanah yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tersebut sekaligus memproses perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dengan penyitaan itu, jumlah aset yang telah disebut dalam penanganan perkara tersebut mencakup 38 objek tanah. Rincian mengenai kepemilikan, lokasi, nilai, serta keterkaitan setiap objek dengan perkara belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
