Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi diproyeksikan mengalami kenaikan pada Oktober. Peneliti sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, memperkirakan kenaikan tersebut berada pada kisaran 5 hingga 11 persen.
Proyeksi kenaikan berlaku untuk BBM nonsubsidi
Perkiraan itu disampaikan Yayan dalam konteks perubahan harga BBM nonsubsidi. Berdasarkan proyeksinya, penyesuaian harga yang terjadi pada Oktober tidak berada pada satu angka tunggal, melainkan berkisar antara 5 persen dan 11 persen.
Rentang tersebut berarti besaran kenaikan yang diperkirakan Yayan dapat berbeda di dalam kisaran itu. Namun, sumber informasi ini tidak merinci jenis BBM nonsubsidi yang dimaksud, harga yang menjadi dasar perhitungan, maupun angka kenaikan untuk masing-masing produk.
Yayan disebut dalam kapasitasnya sebagai peneliti dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran. Pernyataan tersebut merupakan proyeksi, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai besaran harga BBM pada Oktober.
Besaran harga dan produk yang terdampak belum dirinci
Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan apakah seluruh produk BBM nonsubsidi akan mengalami kenaikan dalam kisaran yang sama. Tidak terdapat rincian mengenai harga per liter setelah penyesuaian, waktu pemberlakuan secara lebih spesifik, ataupun komponen yang digunakan untuk menyusun proyeksi tersebut.
Karena itu, angka 5–11 persen dalam proyeksi Yayan menunjukkan perkiraan perubahan harga, bukan pengumuman resmi mengenai tarif baru. Kepastian mengenai nominal dan produk yang terdampak belum disebutkan dalam informasi tersebut.
BBM nonsubsidi berbeda dari BBM yang memperoleh subsidi. Dalam pemberitaan ini, Yayan hanya menyampaikan proyeksi terkait BBM nonsubsidi. Tidak ada keterangan mengenai perubahan harga BBM bersubsidi atau dampak kenaikan tersebut terhadap kelompok konsumen tertentu.
Dengan demikian, informasi utama yang tersedia saat ini adalah adanya proyeksi kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Oktober dengan kisaran 5–11 persen. Rincian lebih lanjut mengenai produk, nominal, dasar perhitungan, dan waktu pemberlakuan belum disampaikan.
