Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Ketika pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanahan, atau kependudukan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat memiliki jalur pengaduan melalui Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memeriksa dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan warga.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia berwenang mengawasi pelayanan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, hingga pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas tertentu untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Keberadaan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman menggunakan istilah maladministrasi untuk merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Perbuatan tersebut masuk dalam perhatian Ombudsman apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, lembaga ini memeriksa substansinya untuk menentukan apakah persoalan tersebut berada dalam ruang lingkup kewenangannya.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, dan meneliti dokumen yang berkaitan dengan laporan. Laporan yang memenuhi kewenangan Ombudsman kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara tersebut diatur, antara lain, dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, sehingga pengawasan tidak semata-mata bergantung pada laporan warga. Selain menangani pelanggaran yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Kewenangannya mencakup meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi dari instansi yang dilaporkan; serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Jika diminta para pihak, Ombudsman dapat membantu menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi. Dalam kondisi tertentu, lembaga ini juga dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Saran perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan dapat disampaikan kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara. Ombudsman juga dapat memberikan saran perubahan peraturan perundang-undangan untuk mencegah maladministrasi.

Tahapan melapor ke Ombudsman

Masyarakat yang hendak mengadu perlu lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dokumen dan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman.

Source link