Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto diperbolehkan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada KTP-el.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el mengatur bahwa foto dapat diperbarui ketika kondisi fisik pemilik berubah secara permanen sehingga penampilannya tidak lagi sesuai dengan foto yang tersimpan. Penggantian juga dimungkinkan apabila kartu mengalami kerusakan fisik dan perlu diterbitkan kembali.
Kondisi yang dapat menjadi dasar penggantian foto
Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan utama perekaman foto ulang. Kondisi tersebut dapat membuat wajah seseorang berbeda secara signifikan dibandingkan ketika foto sebelumnya diambil. Dengan pembaruan itu, data visual pada KTP-el diharapkan tetap sesuai dengan keadaan pemilik dokumen.
Foto juga dapat diperbarui apabila KTP-el rusak. Dalam situasi tersebut, pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penggantian foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali dan diverifikasi. KTP-el tidak hanya memuat foto, tetapi juga menyimpan data biometrik sebagai bagian dari data kependudukan. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah dilakukan verifikasi.
Prosedur pengajuan ke Disdukcapil
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto melalui Disdukcapil. Dalam proses perubahan data, petugas mencatat pembaruan tersebut pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Karena ketentuan teknis tidak selalu sama antarwilayah, masyarakat disarankan memeriksa persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Informasi itu penting untuk memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan kebutuhan layanan.
Proses perubahan foto bukan dilakukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti pada pengurusan dokumen tertentu. Perekaman dan pembaruan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan.
Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat menjadi dasar perubahan. Foto KTP-el hanya dapat diperbarui apabila terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan kartu. Pengajuan tetap dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing.












