Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Serang telah melepaskan seorang narapidana yang memiliki inisial TIKUK setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan amnesti yang diberlakukan untuk mengurangi kelebihan populasi di dalam rutan. Narapidana tersebut akhirnya bebas setelah proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Amnesti Presiden Prabowo: Narapidana Rutan Serang Bebas
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…