Berita  

Amnesti Presiden Prabowo: Narapidana Rutan Serang Bebas

Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Serang telah melepaskan seorang narapidana yang memiliki inisial TIKUK setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan amnesti yang diberlakukan untuk mengurangi kelebihan populasi di dalam rutan. Narapidana tersebut akhirnya bebas setelah proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Source link