Sujana Fatahilah, seorang office boy berusia 26 tahun di salah satu sekolah di Kota Bogor telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pelecehan seksual. Ia dituduh sebagai pelaku “begal payudara” terhadap seorang siswi sekolah dasar di kota yang sama.
Penangkapan Sujana dilakukan di rumahnya di Sukamantri, Kabupaten Bogor, Kamis malam, 16 November 2023. Penangkapan tersebut didasari oleh rekaman kamera CCTV yang merekam peristiwa pelecehan terhadap siswi SD itu yang terjadi pada hari Rabu sebelumnya. Pelanggaran itu terjadi di sebuah jalan setapak di Jalan Ciburial Indah, Baranangsiang, Bogor Timur.
Saat diperiksa, Sujana mengakui bahwa ia melakukan pelecehan tersebut secara spontan dan hanya iseng. Namun, penyelidikan lanjutan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi pelecehan seksual terjadi saat korban, seorang siswi kelas lima SD berusia 10 tahun bernama AS, sedang berjalan kaki menuju sekolah. Sujana yang mengendarai sepeda motor menunggu di mulut jalan setapak dan langsung meremas payudara AS sebelum kabur.
Saat korban melaporkan kejadian tersebut pada teman dan gurunya di sekolah, kamera CCTV merekam peristiwa tersebut. Setelah mendapat laporan pengaduan dari orang tua korban, polisi berhasil mengidentifikasi identitas Sujana dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ini, Sujana dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.