Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha properti di Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur telah digeledah.
“Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).
Ketut menjelaskan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi senilai Rp 130 juta. Penyidik akan mengkaji terhadap uang yang dibawa Budi tersebut.
“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ketut.
Budi Said kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Budi Said juga dikenal sebagai salah satu pengusaha properti di Surabaya yang memiliki kekayaan yang sangat besar.