Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pemkot Bandung Memastikan PKL Tidak Diizinkan Beroperasi di Area yang Berstatus Zona Merah

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak diizinkan beroperasi di zona merah yang telah ditentukan sebagai zona larangan berjualan di kawasan tertentu. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menjelaskan bahwa zona merah adalah area yang tidak boleh digunakan untuk melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, zona merah meliputi area sekitar tempat peribadatan. Oleh karena itu, PKL tidak diperbolehkan berjualan di zona merah tersebut. Ema menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL di zona merah ini adalah untuk menegakkan hukum.

Ema juga meminta PKL untuk memindahkan tempat berjualan mereka ke zona hijau atau kuning yang telah ditentukan sebagai tempat relokasi. Di sisi lain, Ema mengapresiasi PKL di Kota Bandung yang sudah memiliki kesadaran untuk memindahkan dagangannya ke zona-zona yang diperbolehkan untuk berjualan. Pola semacam ini diharapkan dapat terus dikembangkan dengan baik.

Langkah tegas akan diambil terhadap pedagang jika petugas menemukan bahwa mereka masih berjualan melewati garis pembatas yang sudah disepakati bersama. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: https://garudanews24.id/berita/daerah/pemkot-bandung-tegaskan-pkl-dilarang-beroperasi-di-zona-merah/