Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Pengusaha Hiburan Sepanjang Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 1445 H. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Pengawasan dan penertiban juga dilakukan dalam kerjasama dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.
Kegiatan pengawasan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta terkait Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Menurut Eko Saptono, ada tiga peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri. Ketentuan yang harus dipatuhi antara lain adalah usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri. Selain itu, terdapat penyelenggaraan usaha pariwisata selama periode tersebut. Terakhir, penyelenggaraan usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.