Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pengusaha Cilegon Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 23 Miliar.

Jakarta – Direktur PT AM Indotek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Aryo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 23,6 miliar.

Ketua majelis hakim, M Arief Adikusomo, menyatakan bahwa terdakwa Aryo bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Aryo dihukum dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Arief dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/4/2024).

Aryo juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,5 miliar. Jumlah uang tersebut harus dibayarkan setelah keputusan tetap, jika tidak maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sedangkan sebagai hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah menjadi terpidana dan kooperatif selama persidangan.

Aryo, selaku Direktur PT AM Indotek, melakukan kerja sama pengadaan kapal bersama dengan Dirut PT PCM yang sudah meninggal, Arief Rivai. Aryo menerima pembayaran untuk pengadaan kapal dari BUMD Pemkot Cilegon senilai Rp 24 miliar. Pengadaan kapal tersebut diatur melalui kerja sama operasional kedua perusahaan pada tahun 2019.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan kapal tersebut terbukti. Uang dari BUMD Pemkot Cilegon yang diterima oleh terdakwa malah dibagikan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dibagikan antara lain kepada Arief Rivai sebesar Rp 4,2 miliar, saksi Edi Ariyadi yang saat itu menjabat Wali Kota Cilegon sebesar Rp 500 juta, saksi Akmal Dirmansyah menerima sebuah mobil pikap, Iqbal Kusuma Farizan sebesar Rp 20 juta, Lidia berupa dompet LV senilai Rp 10 juta, dan Aditya Facrul Rozi sebesar Rp 100 juta.

“Terdakwa selaku direktur menggunakan uang dari pembayaran termin pertama dan kedua yang seharusnya untuk kapal tugboat, namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan dibagikan kepada Arief Rivai, saksi Edi Ariyadi, Akmal, Iqbal, Lidia, dan Aditia Fachrul Rozi. Berdasarkan uraian tersebut, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terbukti,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Dalam pertimbangan unsur kerugian negara, total kerugian proyek pengadaan kapal ini adalah Rp 23,6 miliar. PT AM Indotek menerima total uang sebesar Rp 24,1 miliar, namun telah mengembalikan sebesar Rp 450 juta. Menurut hakim, perusahaan ini tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan kapal.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon masih belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.

“Pertimbangkan, Yang Mulia,” kata terdakwa Aryo.

(lihat juga Video ‘Tabrak Karang, Kapal Ikan Kandas di Nusa Penida Bali’:

(bri/fas)