Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

KPU Memberikan Pendapat Mengenai Nasib Pemilih Setelah Pilkada DKI Berubah Menjadi DKJ

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membicarakan mengenai data pemilih penduduk DKI Jakarta setelah Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar. KPU menyatakan bahwa saat ini data pemilih didasarkan pada data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dasar data adalah data yang kami peroleh dari Kemendagri, bahwa ada data misalnya dari Papua Induk, Papua dan daerah lainnya, termasuk Daerah Khusus Jakarta,” kata Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos di kantornya, Kamis (2/5/2024).

“Meskipun elemen KTP, KTP saya masih dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, itu masih kami kategorikan sebagai penduduk de jure yang tinggal di Jakarta. Jadi kami mengikuti sesuai dengan apa yang ada di Kemendagri dalam hal ini,” lanjutnya.

Betty mengatakan pihaknya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Kemudian, pihaknya akan memberitahukan kepada pemilih mengenai DKJ tersebut.

“Ketika nanti dilakukan coklit, kami akan menginformasikan kepada masyarakat bahwa ketika bertemu penduduk, misalnya saya dari Kecamatan Matraman, artinya saya merupakan masyarakat yang tinggal di Daerah Khusus Jakarta, meskipun terdaftar masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” katanya.

“Sama halnya seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan yang mungkin KTP-nya masih dari Papua Induk,” tambahnya.

Betty menyatakan bahwa soal DKJ itu hanya penyesuaian administrasi. Dia menjelaskan bahwa secara geografis wilayah tersebut sudah masuk sesuai dengan aturan Permendagri yang baru.

“Jadi hanya penyesuaian administrasi bahwa secara geografis wilayah tersebut sudah masuk sesuai dengan Permendagri terbaru,” ungkapnya.

Pemprov Cetak Ulang 3 Juta KTP

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan segera berakhir seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sebanyak 8,3 juta e-KTP milik warga Jakarta harus dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa cetak ulang 8,3 juta e-KTP warga akan dilakukan secara bertahap. Namun, layanan cetak ulang baru akan dibuka setelah UU DKJ resmi diterapkan.

“Kami masih menunggu secara resmi agar UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah maka perubahan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Budi menjelaskan bahwa di tahun ini, pihaknya hanya dapat melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena ketersediaan blangko. Selanjutnya, cetak ulang akan diprioritaskan untuk masyarakat yang aktif dalam pelayanan.

“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Kemungkinan tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” jelasnya.

Budi menjamin bahwa proses cetak ulang e-KTP tidak akan memakan waktu lama. Selain itu, warga hanya perlu membawa KTP lamanya sebagai syarat administrasi.

“Proses pergantian tersebut cepat, sekitar 5-10 menit selesai dengan hanya membawa KTP saja,” ujarnya.

(whn/imk)